CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
hak cuti paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun
pengajuan paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan
wajib melaporkan diri 3 bulan sebelum pelaksanaan cuti berakhir
KELENGKAPAN BERKAS
bagi PNS yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut
1.) mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri —
surat penugasan/surat perintah tugas belajar dari pejabat berwenang
2.) mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri —
surat keputusan penugasan/pengangkatan jabatan
3.) menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi ABK, mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus —
surat keterangan dokter spesialis
4.) mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur —
surat keterangan dokter