CUTI ALASAN PENTING

kelengkapan berkas

ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu sakit keras/meninggal:
surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan / surat keterangan kematian (paling rendah ketua RT)

mengurus hak-hak dari keluarga yang meninggal:
surat keterangan ahli waris paling rendah dari lurah setempat

melangsungkan pernikahan:
surat keterangan menikah dari KUA setempat

menemani istri melahirkan:
surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan

kondisi kahar:
surat keterangan force majeur (paling rendah dari RT)

back

CUTI ALASAN PENTING

POTONGAN

0% 5 hari kerja & 5% hari berikutnya (selain menemani istri melahirkan)
0% 10 hari kerja & 5% hari berikutnya (menemani istri melahirkan)

OH HEY, FOR BEST VIEWING, YOU'LL NEED TO TURN YOUR PHONE