cuti besar

hak bagi PNS yang telah bekerja 5 tahun secara terus menerus (kecuali ibadah haji dan melahirkan anak ke 4)

setelah menggunakan cuti besar, PNS tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun bersangkutan

Potongan

cuti besar keagamaan: 0% selama menjalankan ibadah & 2,5% untuk hari sesudah dan sebelum melaksanakan ibadah

cuti besar kelahiran anak ke 4: 0% selama 3 bulan

selain ibadah keagamaan dan kelahiran anak ke 4:
1.) 0% untuk sisa cuti tahunan yang dimiliki saat itu (maks 12 hari kerja)
2.) 2,5% telah bekerja paling kurang dua tahun sejak pengangkatannya menjadi PNS untuk sisa hari cuti besar yang diambil setelah dikurangi cuti tahunan yang dimiliki

back
OH HEY, FOR BEST VIEWING, YOU'LL NEED TO TURN YOUR PHONE