Cuti Sakit
maksimal diajukan 5 hari setelah menjalankan cuti
Kelengkapan Berkas
cuti sakit kurang dari 14 hari :
surat keterangan dari dokter pemerintah
cuti sakit lebih dari 14 hari :
surat keterangan dari dokter pemerintah
cuti sakit satu tahun :
surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (dapat diperpanjang 6 bulan)
gugur kandungan (1,5 bulan) :
surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan yang menyatakan gugur kandungan
kecelakaan saat menjalankan tugas (sampai sembuh dari penyakitnya) :
surat keterangan sakit atau surat rawat inap dari fasilitas kesehatan