IZIN KE LUAR NEGERIsetiap pegawai yang hendak melakukan perjalanan ke Luar Negeri harus mengajukan Ijin ke Luar Negeri melalui SIKKA paling lambat 1 bulan sebelum berangkat, kecuali : alasan ibadah keagamaan, cuti sakit, dan cuti alasan penting (kecuali pernikahan) back
kelengkapan berkas —Surat Permohonan Izin Ke Luar Negeri kepada Menteri Keuangan u.p Direktur Jenderal PajakSurat Permintaan Cuti kepada Menteri Keuangan u.p Direktur Jenderal Pajak (untuk selain cuti besar keagamaan)Surat Izin Cuti yang diterbitkan pejabat berwenang (untuk cuti besar keagamaan)