IZIN KE LUAR NEGERI

setiap pegawai yang hendak melakukan perjalanan ke Luar Negeri harus mengajukan Ijin ke Luar Negeri melalui SIKKA paling lambat 1 bulan sebelum berangkat, kecuali : alasan ibadah keagamaan, cuti sakit, dan cuti alasan penting (kecuali pernikahan)

back
OH HEY, FOR BEST VIEWING, YOU'LL NEED TO TURN YOUR PHONE