KARTU PEGAWAI
kartu identitas pegawai negeri sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai PNS.
berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS
kartu identitas pegawai negeri sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai PNS.
berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS