LAPORAN PERKAWINAN PERTAMA
pegawai wajib melaporkan perkawinan pertama paling lambat 1 tahun setelah melangsungkan perkawinan, kelengkapan berkas:
Foto 2 x 3 Suami & Istri
Laporan Perkawinan
SK PNS
SK CPNS
Daftar Keluarga (telah dilegalisir pejabat UPK)
Akta Nikah
back