Cuti Melahirkan

hak PNS untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga setelah menjadi PNS

- maksimal 3 bulan
- melampirkan surat keterangan dokter yang mencantumkan hari perkiraan lahir (HPL)
- potongan 0% paling lama 3 bulan

back
OH HEY, FOR BEST VIEWING, YOU'LL NEED TO TURN YOUR PHONE