Cuti Melahirkan
hak PNS untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga setelah menjadi PNS
- maksimal 3 bulan
- melampirkan surat keterangan dokter yang mencantumkan hari perkiraan lahir (HPL)
- potongan 0% paling lama 3 bulan
back
- maksimal 3 bulan
- melampirkan surat keterangan dokter yang mencantumkan hari perkiraan lahir (HPL)
- potongan 0% paling lama 3 bulan