Berselancar Bersama Kominfo

Produksi dan Reproduksi Informasi Publik

Pelayanan publikasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika melaksanakan Program Jemput Bola melayani Administrasi Kependudukan (Jempol Adminduk)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika melaksanakan Program Jemput Bola melayani Administrasi Kependudukan (Jempol Adminduk), kantor Kelurahan Otomona, Jl. Kartini, pada Sabtu, 5 Maret 2022, mulai pukul 08.00 WIT - selesai.

• Kepala Dinas Dukcapil, Bapak Slamet Sutejo, menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan pelayanan pertama program Jempol Adminduk di tahun 2022.

Program ini merupakan kegiatan rutin, namun karena kondisi kasus Covid sempat meningkat, sehingga baru bisa dilaksanakan.

Direncanakan setiap akhir pekan, pelayanan Jempol Adminduk dijadwalkan di tempat-tempat yang cakupan perekaman adminduk atau cakupan layanan kependudukannya masih rendah.

Diharapkan adanya program tersebut, masyarakat semakin mudah dalam pengurusan dokumen adminduk. Dan dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, masyarakat bisa semakin tertib dokumen adminduknya.

• Selanjutnya, Sekretaris Dinas Dukcapil, Bapak Lukas Tahitu, menegaskan bahwa Disdukcapil menjemput bola dengan langsung turun ke lapangan untuk melayani masyarakat di Kelurahan Otomona, setelah berkoordinasi dengan Kepala Kelurahan Otomona, agar dapat melayani warga yang belum memiliki KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kegiatan ini merupakan program rutin dan sudah berjalan beberapa tahun, bukan saja pelayanan di dalam kota, tetapi juga di daerah pesisir dan di pedalaman, seperti di Atuka, Kokonao, Amar, Potowaiburu, Agimuga, Jita dan pada bulan Desember 2021 melakukan pelayanan di Tsinga dan Arwanop.

Terkait pelayanan Dukcapil tetap berjalan, baik di kantor pusat pemerintahan, juga di Distrik Mimika Baru, Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Timur, serta pelayanan khusus untuk warga Nayaro yang dilaksanakan di Hotel Karisma II Jl. Bhayangkara, Timika.

Dengan kesibukan masyarakat, Disdukcapil berinisiatif jemput bola, karena memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi kependudukan.

• Selanjutnya, Kepala Kelurahan Otomona, Bapak Rafael H. Tomasoa, mengatakan pelayanan Jempol Adminduk dilakukan di Kelurahan Otomona karena banyak warga yang KTP-nya masih beralamatkan Kelurahan Koperapoka.

Kelurahan Otomona memang pemekaran dari Kelurahan Koperapoka, sehingga kebanyakan warga Kelurahan Otomona masih beralamat KTP di Koperapoka.

Tujuan dari kegiatan pendataan melalu Jempol Adminduk ini untuk memudahkan masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepengurusan Adminduk, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan sebagainya.

Selain itu agar Kelurahan Otomona juga mengetahui seberapa banyak jumlah penduduk atau jumlah jiwa yang di kelurahannya.

Disebutkan, masyarakat dari luar Kelurahan Otomona pun bisa mengikuti pelayanan Jempol Adminduk di kantor Kelurahan Otomona.

Jadi bukan hanya masyarakat dari Kelurahan Otomona saja yang bisa mengurus adminduknya, namun juga bisa dari luar kelurahan.

Liputan oleh Elvis.

Terima kasih.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika melaksanakan Program Jemput Bola melayani Administrasi Kependudukan (Jempol Adminduk)

Wawancara Sekretaris Daerah Mimika, Bapak Michael R. Gomar, Senin 7 Maret 2022

Wawancara Sekretaris Daerah Mimika, Bapak Michael R. Gomar, Senin 7 Maret 2022 usai giat di Hotel Grand Mozza.

• Terkait pemekaran kampung, diharapkan pada akhir tahun ini sudah ada hasil pemekaran kampung dan distrik di Kabupaten Mimika, sehingga penjabat kepala kampung dan penjabat kepala distrik sudah bisa dilantik di tahun 2022.

Mengenai jumlah kampung dan distrik yang akan dimekarkan, akan disesuaikan dengan data, proposal yang diusulkan dan disampaikan oleh masyarakat dan distrik berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan administrasi teknis kewilayahan lainnya.

Sedangkan terkait anggaran, sudah disiapkan anggaran dari APBD Mimika tahun anggaran 2022 di Bagian Tata Pemerintahan untuk pemekaran distrik serta di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung untuk pemekaran kampung.

• Sementara mengenai tenaga honorer, sudah 100 persen nama tenaga honorer Kabupaten Mimika yang divalidasi oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk ke tim verifikasi.

Dijelaskan, saat ini data yang masuk berjumlah 2.584 orng dan sedang dilakukan pendataan ulang atau pencocokan dengan crosscheck kembali database nama pegawai honorer di tahun 2021, sesuai yang diusulkan tahun 2022, dan kurang lebih sebagian besar sudah terinput.

Nama-nama honorer usulan OPD yang sudah terinput masuk dalam database tahun 2022, nantinya akan disiapkan administrasi untuk dikembalikan ke pimpinan OPD agar dilakukan penandatanganan kontrak antara pimpinan OPD selaku pengguna anggaran dan tenaga kontrak.

Dari 2.584 orang, ternyata ada pendobelan nama, dan juga ada pengusulan nama baru.
Oleh sebab itu, tim akan menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan pimpinan OPD, sehingga nama yang baru diusulkan sebagai pegawai honorer, akan dicoret atau ditiadakan.
Tidak boleh ada lagi penambahan honorer yang baru.

Dipastikan pada bulan Maret ini, paling lambat akhir Maret 2022, tenaga honorer sudah menandatangani kontrak dan sudah bisa kembali bekerja.

Diliput oleh Elvis. Redaktur deasy

Terima kasih.

Wawancara Sekretaris Daerah Mimika, Bapak Michael R. Gomar, Senin 7 Maret 2022

diadakan rapat untuk membahas langkah kongkrit sesuai Perda No. 10 tahun 2012 tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RPM

Guna menindaklanjuti surat dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tentang penghentian penyelenggaraan penyiaran Radio Publik Mimika (RPM) oleh KPID, *diadakan rapat untuk membahas langkah kongkrit sesuai Perda No. 10 tahun 2012 tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RPM dengan mengaktifkan kembali RPM dalam mendukung pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Mimika*, pada hari Senin, 7 Maret 2022 pukul 09.40 WIT - selesai di ruang rapat lantai 3 Gedung A Pusat Pemerintahan SP 3.

Dihadiri oleh :
• Wakil Bupati Mimika, Bapak Johannes Rettob
• Kadis Kominfo, Bapak Abraham Kateyau
• Kepala Dinas PUPR, Bapak D. Robert H. Mayaut
• Kepala BPKAD, Bapak Marthen T. Mallisa
• Kabag Hukum, Bapak Muh. Jambia Wadan Sao
• Kabag Humas, Bapak Moses Yarangga
• Sekretaris Bapenda, Bapak Yulianus A. Pabuntu
• Sekretaris, Kabid, Kasie dan Kasubag pada Diskominfo

▪Rapat dibuka oleh Kadis Kominfo yang menjelaskan sebagai pengantar bahwa pembentukan LPPL RPM diatur dalam Perda sejak tahun 2012. Namun dalam waktu 10 tahun belum ada kelanjutan dari Perda tersebut.
Pada kesempatan rapat ini akan dibahas kelanjutan pelayanan RPM sebagai LPPL.

▪Selanjutnya rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Mimika. Dalam arahannya, Wabup mengatakan bahwa RPM dibentuk sebagai LPPL dengan Perda sejak tahun 2012. Namun mengenai perizinan RPM sebagai LPPL, tidak pernah ditindaklanjuti.

Pada tahun lalu, RPM diberi surat peringatan pertama yakni tidak diperbolehkan menyiar oleh KPID Papua. Berlanjut hingga peringatan kedua. Tetapi dengan alasan adanya PON dan Pesparawi, sehingga RPM diizinkan mengudara sampai Desember 2021. Dan pada awal 2022, KPID Papua mengeluarkan surat peringatan agar RPM tidak boleh beroperasi kembali.

Karena RPM sebagai LPPL diperkuat dengan Perda, maka Pemkab Mimika perlu membahas hal ini, terutama terkait dengan aset dan tindak lanjut dari Perda no. 10 tahun 2012 tentang pembentukan LPPL RPM.

LPPL RPM sebetulnya adalah radio yang menyuarakan suara pemerintah seperti RRI pro 2 atau pro 3 FM dengan unsur pemerintah di dalamnya dan masyarakat melalui YPMAK.
Tapi hingga saat ini yang aktif mengelola hanya YPMAK dengan dukungan PT. FI.
Padahal sebenarnya RPM milik pemerintah.

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi saat ini yaitu :
1. Ada SK Dewan Pengawas yang terdiri dari 3 unsur sesuai UU Penyiaran yakni perwakilan pemerintah, masyarakat dan praktisi pelaksana radio.

Saat ini di RPM 102 MHz, ada teman-teman Diskominfo yang membantu penyiaran.
Namun sebenarnya belum ada kesepakatan resmi apapun antara pemerintah dengan RPM.

Kemudian selama ini RPM menggunakan pemancar milik pemerintah (ex Radio Bumi Mimika) di SP 4.
Tapi tidak ada satupun regulasi atau surat yang mengatur kerjasama ini.

Sebetulnya dari pihak pemerintah sudah pernah rapat beberapa kali dengan RPM, bahkan sudah menyiapkan turunan dari Perda berupa Peraturan Bupati (Perbup) tapi masih berupa konsep.

2. Sudah pernah dikonsepkan juga mengenai Dewan Pengawas dalam struktur organisasi yang seharusnya diatur oleh pemerintah. Tapi belum ada realisasi. Jadi hingga saat ini tidak ada struktur organisasi dari unsur pemerintah.

Yang ada hanya teman-teman penyiar yang ditugaskan sementara oleh Kadis Kominfo untuk membantu penyiaran tapi tidak ada kesepakatan bersama yang diatur, misal mengenai hak dan kewajiban. Perlu ada dasar hukum yang mengatur agar jelas.

Sehingga rapat ini penting untuk menindaklanjuti Perda yang sudah dibuat 10 tahun lalu.

Untuk SK Dewan Pengawas (Dewas), dalam rapat hari ini perlu menunjuk seorang sebagai perwakilan pemerintah yang akan dibuatkan SK Bupati

Kemudian dibuat struktur organisasi, ada bagian pemberitaan, penyiaran dan lainnya.

Setelah rapat ini, baru mengundang pihak RPM, dalam hal ini YPMAK dan PT. FI, untuk bersama-sama membahas hak dan kewajiban masing-masing, antara pemerintah dan masyarakat yang diwakili YPMAK.
YPMAK sendiri siap memberikan dukungan penuh, terutama dari segi dana, untuk radio ini.

Jadi sebetulnya pemerintah sudah punya radio. Meski saat ini studio RPM ada di lokasi MPCC LPMAK, tetapi bila pemerintah mau pindahkan lokasinya ke studio milik pemerintah juga bisa. Karena sebetulnya pemerintah sudah punya studio lengkap, ada studio penyiaran, editing, bahkan pemancar ex Radio Bumi Mimika (RBM) tapi RBM tidak ada izinnya, yang ada izinnya RPM.

Oleh karena itu, pada rapat ini akan dibahas kelanjutan Perda ini, kemudian menunjuk perwakilan pemerintah dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas.
Dari YPMAK sudah ada nama perwakilannya, juga sudah ada nama praktisi penyiaran radio.

Sebaiknya perwakilan pemerintah bukan nama seseorang tapi jabatan ex officio, siapapun orangnya.

Untuk itu mengundang Bagian Aset, karena selama ini RPM sudah memakai aset pemerintah tapi tidak ada kerjasama tertulis.
Kemudian tim anggaran dihadirkan karena ke depan pasti ada sharing dana melalui dinas teknis yakni Diskominfo, apa yang pemerintah tanggung dan apa yang YPMAK tanggung.
Juga mengundang Dinas PUPR karena banyak pekerjaan ke depan terkait hal ini.

Untuk izin frekuensi sudah ada dan tidak bermasalah, hanya izin operasi selama ini hanya berupa rekomendasi, karena belum ada unsur pemerintah dalam dewan pengawas, hanya ada unsur masyarakat yang diwakili oleh YPMAK didukung PT. FI.

▪Selanjutnya Wakil Bupati meminta masukan dari peserta rapat.

• Saran dari Kepala BPKAD, aset daerah perlu diselamatkan, apalagi ada biaya cukup besar yang sudah dikeluarkan untuk aset tersebut. Selain itu, radio sebagai sarana pertukaran informasi yang bisa dijangkau hingga ke pedalaman, sangat diperlukan.
Sehingga pemerintah perlu menindaklanjuti Perda dengan aturan turunannya dan pengusulan Dewas.

• Pendapat dari Kadis PUPR, RBM milik pemerintah sudah tidak beroperasi, sementara RPM tetap beroperasi meski ada kendala perizinan. Sehingga sebaiknya pemerintah berkolaborasi mengelola RPM dengan YPMAK, sehingga beban operasional bisa berbagi.

• Masukan dari Kabag Hukum, tindak lanjut dari Perda No. 10 tahun 2012 tentang pembentukan LPPL RPM, Diskominfo sudah mengusulkan aturan lanjutan berupa Perbup tentang pedoman dan susunan organisasi LPPL RPM.

Setelah Perbup, juga ada SK Bupati tentang pengusulan pengangkatan dewan pengawas LPPL RPM periode 2021-2026 ada 3 yakni dari unsur pemerintah yaitu ex officio Kadis Kominfo.
Kemudian dari unsur publik yaitu Ketua Badan YPMAK, diusulkan Bapak Vebian Magal.
Selanjutnya unsur praktisi penyiaran di Tanah Papua, yaitu Bapak David Alex Siahainenia.

Sebetulnya ada 3 aturan yang harus dibuat untuk menindaklanjuti Perda no. 10 tahun 2012 yaitu :
1. Perbup terkait Pedoman dan susunan organisasi LPPL RPM
2. Pengangkatan Dewan Pengawas, dimana ada besaran tunjangan gaji dewan pengawas dan dewan direksi.
3. Dalam Perbup, selain ada Dewan Pengawas, juga ada Dewan Direksi. Dewan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas.
Dalam Perbup juga ada susunan organisasi Dewan Direksi. Kemudian Kepala Stasiun, di bawahnya ada sub-sub, seperti pemberitaan dan penyiaran, SDM, administrasi keuangan dan marketing, produksi penyiaran, pemancar dan pemeliharaan.

▪Disepakati dalam rapat, perwakilan pemerintah dalam Dewan Pengawas LPPL RPM yakni Sekretaris Daerah Mimika ex officio.

Sedangkan dari unsur masyarakat diwakili YPMAK yakni Bapak Vebian Magal, dengan jabatan Direktur YPMAK.

Sementara praktisi penyiaran telah disetujui yaitu Bapak David Alex Siahainenia, pensiunan RRI, yang juga sudah bersama RPM sejak awal berdirinya.

Kemudian untuk Dewan Direksi, disepakati dari instansi teknis yakni Kadis Kominfo ex officio.

Selanjutnya langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Diskominfo dan Bagian Hukum yakni :
* Memastikan Perbup dan SK Dewan Pengawas dengan SK Bupati.
* Terkait izin frekuensi RPM, harap dipastikan tetap di 102 MHz
* Memproses izin operasi RPM
* Mendata/menginventarisir fasilitas dan aset ex Radio Bumi Mimika milik pemerintah, baik pemancar milik Pemkab di SP 4, dan studio di Jl. C. Heatubun kompleks Dinas Perhubungan.
* Setelah penetapan Dewan Pengawas, Kadis Kominfo diminta merancang atau mengisi formasi yang ada dalam struktur organisasi, sebagai acuan apabila dibahas dalam rapat lanjutan
* Diadakan pertemuan lanjutan dengan RPM terkait MOU, hak dan kewajiban, penganggaran atau pendanaan, juga kontribusi terhadap PAD, yang nantinya dilanjutkan dengan workshop.

▪ Mengakhiri pertemuan, dibahas pula mengenai aset Pemkab di lokasi pemancar SP 4.

Wabup meminta Kadis PUPR bersama Kadis Kominfo untuk bersama-sama melihat apa yang perlu dibenahi di lokasi pemancar SP 4.

Sementara mengenai lokasi tanah pemancar di SP 4 yang sudah ada sertifikat milik Pemkab, ternyata ada pihak-pihak yang komplain.
Untuk itu Wabup menyarankan agar melaporkan permasalahan tersebut pada Bagian Pertanahan supaya segera ada solusi. Bila perlu dilakukan pemagaran terhadap aset milik Pemkab.

Liputan oleh Herpi dan Deasy(redaksi)

Terima kasih.

diadakan rapat untuk membahas langkah kongkrit sesuai Perda No. 10 tahun 2012 tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RPM

Rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan tingkat distrik dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika

Rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan tingkat distrik dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin, 7 Maret 2022, Grand Mozza, Timika, pukul 09.00 WIT - selesai.

▪Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Mimika, Bapak Michael Gomar, didampingi oleh Asisten bidang Administrasi Umum Setda mimika, Ibu Hendritte Tandiyono, dan Kadis Satpol PP, Bapak Paulus Dumais.

Rapat dihadiri oleh :
- Asisten bidang Pemerintahan Setda Mimika, Bapak Yulianus Sasarari
- Kadisperindag, Bapak Petrus Pali Amba
- Kadis Perhubungan, Ibu Jania B.R. Danun
- Kadis Dukcapil, Bapak Slamet Sutejo
- Kadis PMTSP, Bapak Wilem Naa
- Kepala BKPSDM, Ibu Hermalina Imbiri
- Kabag Tapem, Bapak Hengki Amisim
- Kabag Ortal, Bapak Leonard Kareth
- Perwakilan DLH Mimika, Bapak Michael A. Lembang
- Perwakilan Dinas PUPR, Bapak Pieter Edoway
- Para Kepala Distrik
- Para Kepala Kelurahan

Juga dihadiri :
- Perwakilan Polres Mimika, Bapak Prasetyo H.
- Perwakilan Kodim 1710 Mimika, Bapak Teguh Heru

▪Sekda menjelaskan tujuan rapat ini untuk mengevaluasi penyelenggaran pemerintahan di tingkat distrik dan kelurahan yang berkaitan dengan Instruksi Bupati mengenai penanganan sampah, penertiban galian C, penertiban bangunan liar, dan pengawasan pendistribusian BBM, khususnya solar dan minyak tanah.

Diharapkan ada masukan dan saran dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, juga dari Kepala-kepala distrik dan Lurah.

Bagi kepala distrik dan kepala kelurahan, harus lebih meningkatkan kinerja dan proaktif melaksanakan pelayanan publik di kewilayahan masing-masing.

Distrik dan kelurahan tidak bisa lagi bekerja secara parsial, namun harus bekerja secara sistem, dan pelaksanaan Instruksi Bupati bukan hanya tanggungjawab OPD teknis saja, tapi juga tanggungjawab dari kepala distrik dan kelurahan.

Kepala distrik dan kelurahan mempunyai peran yang penting untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkatan bawah dan juga melakukan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan program kegiatan yang dilakukan di tahun 2022, mulai dari pengawasan BBM, pengawasan galian C, penertiban bangunan liar dan juga kebersihan lingkungan.

Diharapkan peran serta dari kelurahan dan distrik serta OPD teknis, juga tim gabungan yang sudah dibentuk dengan melibatkan TNI/Polri, kepala distrik dan kepala kelurahan, sehingga bersinergi dan bergabung menjadi tim guna melaksanakan Instruksi Bupati, sebagai kebijakan program kegiatan yang dilaksanakan tahun anggaran 2022.

Diliput oleh Elvis. Redaksi deasy

Terima kasih.

Rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan tingkat distrik dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika

Pemerintah Kabupaten Mimika, Distrik Kuala Kencana, melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Mimika, Distrik Kuala Kencana, melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tahun 2022, Rabu, 9 Maret 2022, bertempat di Aula Distrik Kuala Kencana, mulai pukul 10.00 WIT - selesai.

▪Kegiatan dibuka oleh Asisten bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Ibu Hendritte W. Tandiyono, didampingi oleh Kepala Distrik Kuala Kencana, Bapak Septinus Timang

Turut hadir antara lain :
- Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bappeda, Bapak Yoseph Manggasa, selaku narasumber dari Bappeda
- Koordinator Tenaga Pendamping Profesional - Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Mimika, Bapak Stepanus Subay, selaku narasumber
- Kadis PUPR, Bapak Dominggus Robert H. Mayaut
- Kabag Kesra, Bapak Marthen Sawy
- Perwakilan Dinas Pendidikan
- Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
- Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB
- Perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
- Perwakilan Dinas Sosial
- Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Mimika
- Kepala Kelurahan dan Kampung di Distrik Kuala Kencana/perwakilan :
1. Kelurahan Kuala Kencana
2. Kelurahan Karang Senang
3. Kampung Jimbi
4. Kampung Karya Kencana
5. Kampung Pioka Kencana
6. Kampung Mimika Gunung
7. Kampung Bhintuka
8. Kampung Utikini Baru 1
9. Kampung Utikini 2
10. Kampung Utikini 3

Juga dihadiri :
- Perwakilan Koramil Kuala Kencana
- Perwakilan Polsek Kuala Kencana
- Anggota DPRD Mimika, Bapak Matius Uwe Yanengga
- Perwakilan Malaria Center

▪Dalam sambutan Bupati Mimika yang disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, musrenbang tingkat distrik merupakan rangkaian dari proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, yang disusun secara partisipatif, untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat di kampung dan kelurahan, guna membangun wilayah masing-masing.

▪Sementara itu, Kepala Distrik Kuala Kencana mengatakan, sarana prasarana infrastruktur dipastikan menjadi prioritas pembangunan di Distrik Kuala Kencana pada tahun 2023 mendatang.

Kepala Distrik Kuala Kencana juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah digelar pra-musrenbang di Kampung Bhintuka. Sehingga pada Musrembang Distrik, tinggal melihat kembali apa yang dibicarakan sebelumnya.

Terkait banyaknya usulan, yang terbanyak adalah usulan di bidang infrastruktur, yakni ada 54 usulan.
Sedangkan di bidang sosial budaya ada 38 usulan dan ekonomi ada 8 usulan program.

Juga direview kembali usulan program tahun lalu. Bila belum terlaksana, usulan tersebut bisa diusulkan kembali, dengan syarat merupakan program prioritas dan tidak keluar dari visi misi Bupati-Wakil Bupati serta Pemerintah Daerah

Program yang diusulkan juga harus berdasarkan pertimbangan yakni dibutuhkan oleh masyarakat.

Untuk usulan program sarana prasarana infrastruktur contohnya perbaikan jalan lingkungan dan peningkatan jalan di beberapa tempat, seperti di Kompi B, Mayon, serta SP 13, dikerjakan melalui Dana Alokasi Desa (DAD).

Liputan oleh Elvis. Editor Deasy.

Terima kasih.

Pemerintah Kabupaten Mimika, Distrik Kuala Kencana, melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tahun 2022
OH HEY, FOR BEST VIEWING, YOU'LL NEED TO TURN YOUR PHONE