MATERI

Makanan Halal & Haram

A. Pengertian Makanan Halal
Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam. Di dalam al-Quran Allah memberikan petunjuk tentang makanan halal dan syarat-syarat makanan halal.

B. Hukum Makanan Halal
Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah Swt. bagi manusia adalah mubah atau dibolehkan. Dengan kata lain bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi. Melihat makna tersebut maka sebenarnya jangkauan halal dalam hal makanan adalah sangat luas karena bumi ini diciptakan oleh Allah dengan segala sesuatunya termasuk hewan dan tumbuhan yang merupakan sumber makanan bagi manusia.

C. Macam-Macam Makanan Halal
Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa macam dan harus dipenuhi agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal, antara lain:
1. Makanan halal lidzatihi / halal menurut dzatnya, yaitu makanan yang pada hukum asalnya memang sudah halal. Contoh makanan halal lidzatihi adalah makanan pokok, semua ikan di laut, binatang ternak selain babi dan anjing.
2. Makanan halal karena cara memperolehnya, yaitu makanan yang diperoleh dengan cara yang halal, seperti dibeli dengan uang hasil bekerja, berupa pemberian/hibah/shodaqah.
3. Makanan halal yang diolah dengan cara yang halal, yaitu makanan yang diolah dengan proses halal baik dari segi peralatan maupun bumbunya. Misalnya memasak nasi goreng dengan bahan halal, alat bukan bekas masak makanan haram, dan bumbu yang halal.

D. Hikmah Mengkonsumsi Makanan Halal
1. Terjaga kesehatan jasmani dan ruhani
2. Doanya mudah dikabulkan Allah Swt
3. Dijauhkan dari siksa api neraka
4. Menumbuhkan perbuatan baik

E. Pengertian Makanan Haram
Makanan haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.

F. Macam-Macam Makanan Haram
1. Haram Aini yaitu makanan yang hukum asalnya memang sudah diharamkan. Contohnya daging babi, darah, dan bangkai.
2. Haram Sababi (lighoirihi), yaitu hukum asal makanan pada dasarnya halal, namun karena ada sebab lain, maka makanan tersebut berubah hukumnya menjadi haram. Sebab utama yang mempengaruhi perubahan hukum berasal dari cara mendapatkan dan mengolah makanannya.

G. Hikmah Menghindari Makanan Haram
1. Makanan yang memabukkan diharamkan karena di dalamnya mengandung zat etanol atau metanol yang bersifat racun, sehingga membahayakan kesehatan manusia terutama merusak jaringan otak dan saraf.
2. Diharamkannya babi karena di dalamnya mengandung cacing pita yang dapat tumbuh dalam lambung manusia dan akan merusak alat pencernaan.
3. Diharamkan bangkai karena bangkai tersebut kemungkinan mengandung mikrobamikroba atau baksil yang akan meracuni dan merusak tubuh manusia
4. Makanan yang menjijikkan atau kotor diharamkan, karena makanan tersebut dapat mengotori tubuh kita dan akan menjadi racun dalam tubuh yang akan mengganggu pertumbuhan jasmani dan rohani.

Video Pembelajaran

Makanan Halal & Haram

Silahkan tonton videonya untuk mengulang materi yang telah disampaikan di kelas yaa

MAKANAN HALAL & HARAM - FIKIH MI

Buku Pembelajaran

OH HEY, FOR BEST VIEWING, YOU'LL NEED TO TURN YOUR PHONE