Inti
Ketua Umum Bertugas menjadi penanggung jawab organisasi dan memiliki hak prerogatif serta mengarahkan, mengkoordinasi, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan musyawarah, pelaksanaan program kerja dan melaksanakan tugas pengurus Forum Silaturahmi Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin.
Wakil Ketua Umum membantu ketua umum dalam melaksanakan tugasnya serta menggantikan ketua umum apabila ketua umum berhalangan.
Sekretaris Umum I bertugas mengurus seluruh administrasi Forum Silaturahmi Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin.
Sekretaris Umum II bertugas mengurus seluruh inventaris Forum Silaturahmi Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin.
Bendahara Umum bertugas memanajemen dan bertanggung jawab terhadap keuangan Forum Silaturahmi Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin.