Contact PersonJika ada pertanyaan atau ingin Konsultasi Hukum silahkan hubungi kontak wa dibawah iniWhatsAppFacebookInstagram
AboutGratis Konsultasi & Bantuan HukumSyarat Mengajukan Permohonan Konsultasi & Bantuan Hukum Gratis:1. Membawa Foto Copy KTP & KK2. Membawa Foto Copy Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari Kelurahan 3. Mengisi Formulir Pengajuan Bantuan Hukum yang sudah di sediakanExternal link